Topredaksi.com, Belitung – Lahan IUP PT.Timah Tbk seluas 60 hektare di Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Belitung, Di duga telah di jual belikan secara ilegal. Praktik ini di duga melibatkan Anggota DPR provinsi Bangka Belitung, Mochtar motong (Haji tarek) dan pengusaha sawit Ationg.
Lahan IUP di Tanamai Sawit
Saat di lakukan pengecekan oleh pihak media Topredaksi.com (20/08/2025) lahan seluas 60 Hektare tersebut terlihat sudah di tanami pohon sawit dan masih dalam proses pemerataan jalan menggunakan alat berat yang di duga milik Ationg.
Ationg Membantah transaksi Jual beli
Ationg membantah adanya transaksi jual beli lahan tersebut. Ia mengaku hanya di tugaskan oleh Haji tarek untuk menanam sawit di lahan tersebut dengan perjanjian bagi hasil, lahan itu juga tidak bisa transaksi jual beli karna masuk IUP PT.Timah.
“Lahan itu 40 hektare bukan 60 Hektare, Haji tarek suruh saya tanami sawit, dari pada lahan tidak di manfaatkan jadi saya tanami sawit dalam perjanjian bagi hasil kalau sudah panen dan Tidak ada jual beli,”ungkap Ationg.
Dugaan Keterlibatan keluarga Haji tarek
Di lain tempat, Narasumber terpercaya (L) yang tidak ingin di sebut nama nya juga membeberkan bahwa lahan tersebut di kuasai “Haji tarek yang bersetatus Anggota DPR provinsi Bangka Belitung, lahan seluas 60 Hektare di jual “Haji tarek ke pengusaha sawit Ationg , dugaan ada beberapa lahan yang telah mempunyai Surat keterangan tanah (skt), termasuk 3 orang nama keluarga dari Haji tarek terlibat dalam pembuatan surat keterangan tanah (skt) nama tersebut “MM, Ml dan H.M.
“Semua nama itu keluarga dari Haji tarek pak, mereka semua la yang bermain di situ, tanah itu 60 Hektare di jual ke bos Ationg Rp 3.000.000.000, ungkap L.
Pernyataan kepala wilayah PT.timah
Saat dikonfirmasi kepada pihak PT Timah Tbk, Ronanta selaku Kepala Wilayah di PT Timah Tbk menyampaikan bahwa. “Sepengetahuan saya tidak diperbolehkan adanya jual beli lahan di dalam wilayah IUP PT Timah, melainkan lahan yang terdapat GRTT (ganti rugi tanam tumbuh) dan Sebagian lahan yang ditanami sawit di sekitar lokasi tersebut juga telah kami laporkan ke Kejari dan saat ini masih dalam proses.
Lebih lanjut Ronanta menjelaskan, “Mengenai adanya informasi lahan IUP yang diperjualbelikan, apalagi ditanami sawit, Bapak dapat mengirimkan data berupa foto serta titik koordinat lahan yang dimaksud.
Selanjutnya, saya akan menindaklanjuti dengan membuat laporan ke Kejari. Perlu diketahui, sudah banyak laporan yang kami sampaikan ke Kejari terkait pengusaha perorangan yang tidak memiliki perjanjian pinjam pakai lahan bersama (PPLB), di antaranya Badak, Loku, Akang, dan Linda, ujar Ronanta.
Adanya praktik jual beli lahan IUP PT Timah yang kemudian ditanami kebun kelapa sawit di atas lahan pertambangan tersebut menimbulkan masalah serius. Hal ini tidak hanya berpotensi menghambat kegiatan eksplorasi dan produksi PT Timah, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara.
Hal tersebut disebabkan karena PT Timah Tbk tetap diwajibkan membayar pajak atas tanah tersebut, sementara pihak lain justru menikmati keuntungan dari hasil kebun tanpa memiliki kewajiban apa pun.
Hingga berita ini di tayangkan awak media masih dalam tahap konfirmasi ke pihak terkait PT.Timah atas laporan yang akan di layang kan pihak PT.Timah “Ronanta kepada Kejari Tanjung pandan, Belitung.